Apa Yang Dimaksud Pembiayaan Umroh ?

adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Calon Nasabah PT BPRS Khairan Inti Amanah
untuk mewujudkan keingginannya dalam menunaikan ibadah umroh dan haji

Apa Saja Kriteria Penerima nya?

  • Usia Minimal 21 Tahun / Sudah Menikah
  • Karyawan BUMN, BUMD, dan karyawan Swasta/PNS,PPPK/Pensiunan Wiraswasta ( Pengusaha )/Profesi, Pensiunan, dan Petani Sawit
  • Memiliki Usaha bersifat produktif minimal telah berjalan 1 (satu) tahun (bagi wiraswasta/pengusaha)
  • Memiliki penghasilan tetap setiap bulan yang berasal dari gaji (Khusus untuk PNS, PPPK dan Karyawan BUMN/BUMD/Swasta) atau tunjangan pensiun atau penghasilan tidak tetap (khusus untuk profesi)
  • Memiliki kebun sawit produktif yang telah menghasilkan (khusus Petani Sawit)
  • Tidak termaksud dalam daftar kredit macet pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK)
  • Membuka rekening tabungan Khitah di PT. BPRS Khairan Inti Amanah