
Apa Yang Dimaksud Pembiayaan Umroh ?
adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Calon Nasabah PT BPRS Khairan Inti Amanah
untuk mewujudkan keingginannya dalam menunaikan ibadah umroh dan haji
Apa Saja Kriteria Penerima nya?
- Usia Minimal 21 Tahun / Sudah Menikah
- Karyawan BUMN, BUMD, dan karyawan Swasta/PNS,PPPK/Pensiunan Wiraswasta ( Pengusaha )/Profesi, Pensiunan, dan Petani Sawit
- Memiliki Usaha bersifat produktif minimal telah berjalan 1 (satu) tahun (bagi wiraswasta/pengusaha)
- Memiliki penghasilan tetap setiap bulan yang berasal dari gaji (Khusus untuk PNS, PPPK dan Karyawan BUMN/BUMD/Swasta) atau tunjangan pensiun atau penghasilan tidak tetap (khusus untuk profesi)
- Memiliki kebun sawit produktif yang telah menghasilkan (khusus Petani Sawit)
- Tidak termaksud dalam daftar kredit macet pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK)
- Membuka rekening tabungan Khitah di PT. BPRS Khairan Inti Amanah