
Apa Yang Dimaksud Tabungan Qurban ?
Merupakan produk tabungan PT. BPRS Khairan Inti Amanah yang di peruntukkan bagi masyarakat umum yang ini mempersiapkan dana dalam rangka memenuhi keinginannya untuk menunaikan ibadah qurban sesuai syariat islam.
Apa Saja Kriteria Penerima nya?
- Nasabah tabungan qurban merupakan masyarakat umum baik perorangan maupun non perorangan (Badan Hukum)
- Memiliki legalitas/identitas diri seperti KTP/SIM/Passpor/ usia minimal 17 tahun atau sudah menikah (cakap hukum)